Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja.