Membedakan Uang Baru Emisi Tahun 2022 dan Uang Rupiah Versi Lama
Admin 21:21:58,18 Agustus 2022
temank3.id Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan 7 pecahan uang tahun emisi 2022. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru 2022 silakan simak artikel berikut. Perlu diketahui, uang baru 2022 ini berupa uang kertas dengan nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang baru 2022 ini sudah mulai berlaku dan dapat dijadikan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.
Pengeluaran uang tahun emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Kendati demikian, masyarakat tidak perlu terburu-buru melakukan penukaran uang baru 2022 ini karena uang rupiah baik berbentuk kertas maupun logam tahun emisi sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran.